Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel) Manfaat Pasang Behel

Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel)

Hallo, selamat pagi, artikel ini akan dibahas mengenai manfaat pasang behel Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel) simak selengkapnya 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

Tanya :

Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel)

Ustadz, segala apa hukumnya memasang kawat baham alias behel? (Sumaryono, Bogor).

Jawab :

Kawat baham (dental braces, orthodontic braces) adalah alat yang digunakan buat merapikan anomali susunan baham geligi dan pengatupan rahang. Bahannya boleh berupa logam (stainless steel), keramik/plastik transparan, alias emas.

Jenisnya ada yang berupa alat lepasan (removable appliance), alat cekat/tetap (fix appliance), ataupun kombinasi keduanya.

Awalnya kawat baham digunakan buat kepentingan kesegaran (medis), yaitu buat mengoreksi posisi baham yang tak beraturan alias menyesuaikan rahang atas dan bawah.

Susunan baham tak beraturan membuat guna menggigit/mengunyah (oklusi) tak optimal, yakni tak bertemu buat menggigit antara baham atas dan baham bawah.

Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel)

Gigi pun menjadi sulit dibersihkan sehingga boleh menimbulkan berbagai aib gigi. Namun kemudian kawat baham ada kembali yang dipakai buat kepentingan kecantikan (estetika/kosmetika).

Orang-orang bergigi normal pun ikut memakai kawat baham buat memperbaiki penampilan, agar baham mereka bertambah rapi dan cantik.

Hukum memakai kawat baham menurut kami dirinci sebagai berikut :

Pertama, andaikata pemakaian kawat baham dimaksudkan buat kepentingan medis (untuk berobat), hukumnya boleh dan tidak apa-apa. (Walid bin Rasyid As-Sa’idani, Al Ifadah Al Syar’iyah fi Ba’dh Al Masa`il Al Thibbiyyah, hlm. 216). Hukumnya boleh karena teperlus upaya berobat yang hukumnya boleh, bahkan disunnahkan dalam Islam.

Jadi dalil kebolehannya adalah dalil-dalil awam yang menasihatkan berobat (at tadawi).

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah Allah membongkar suatu penyakit, kecuali Allah membongkar kembali kesegaran bagi aib itu.” (HR Bukhari, no.5354).

Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel)

Hadits-hadits ini menunjukkan berobat adalah suatu tindakan yang disunnahkan (mandub). (Abdul Qadim Zallum, Hukm Al Syar’i fi Al Istinsakh, hlm. 17).

Kedua, andaikata pemakaian kawat baham dimaksudkan buat semata-mata tujuan estetika/kosmetika (keindahan), hukumnya haram. (Hani Abdullah Jubair, Al Dhawabith al Syar’iyah li Al ‘Amaliyat Al Tajmiliyah, hlm.17; M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At Tajmil fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 37; Izdihar Al Madani, Ahkam Tajmil An Nisaa`, hlm.194).

Hukumnya ilegal karena teperlus dalam larangan menjauhkan baham demi kecantikan (taflij al asnaan lil husni).

Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, “Allah mengutuk perempuan yang mentatto (waasyimaat), yang minta ditatto (mustausyimaat), yang mencukur bulu alis matanya (mutanammishaat), yang menjauhkan giginya demi keindahan/kecantikan (al mutafallijaat lil husni) yang telah mengubah ciptaan Allah.”( HR Bukhari no 5939, Muslim no 2125).

Imam Nawawi menjelaskan maksud hadits Ibnu Mas’ud ini dengan berkata, “Adapun sabda Nabi SAW, ‘perempuan yang menjauhkan giginya demi keindahan/kecantikan (al mutafallijaat lil husni)’, maksudnya ialah perempuan yang melancarkan aktivitas tersebut buat mencari keindahan.

Dalam sabda tersebut terdapat isyarat bahwa yang ilegal adalah melancarkan aktivitas tersebut buat mencari keindahan.

Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel)

Adapun kalau mereka membutuhkannya buat pengobatan, alias buat menghilangkan cacat (aib) pada gigi, alias buat argumentasi yang semisal itu, maka itu tidak apa-apa (boleh). Wallahu a’lam.” (Imam Nawawi, Shahih Muslim bi Syarah An-Nawawi, 14/107; M. Khalid Manshur, Al Ahkam Al Thibbiyah Al Muta’alliqah bi An Nisaa`, hlm. 189).

Walhasil, memakai kawat baham (behel) hukumnya boleh bahkan sunnah andaikata tujuannya buat kepentingan kesegaran (medis). Namun hukumnya haram, andaikata tujuannya buat kepentingan kecantikan (estetika/kosmetika). Wallahu a’lam.[]

Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 161

Anda ingin pasang behel gigi di jogja? Yuk ke Klinik Az Zahra segera. Kami melayani pemasangan behel gigi metal, behel gigi transparan, behel gigi lepas pasang, behel gigi damon, dan behel gigi fashion untuk gigi gingsul, gigi atas, dan gigi bawah yang nyaman untuk orang dewasa, anak-anak, serta orang tua. Kami juga menangani segala permasalahan gigi lainnya. Hubungi 0821 3449 5179

Sekian detil perihal Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel) semoga info ini bermanfaat terima kasih